Search Suggest

Jasa Pelaporan LKPM


Persyaratan LKPM:
  1. Akta pendirian dan SK Kemenkum
  2. Akta perubahan dan SK Kemenkum (Jika ada) 
  3. NPWP perusahaan (note: pajak telah dilapor) 
  4. NIB (berikut User OSS) & Email yg terdaftar di OSS
  5. KTP, No HP & Email penanggung jawab
Dokumen Yang Diurus
  1. Laporan LKPM

Note:
Jadwal Penyampaian LKPM:

Pelaku Usaha Kecil:
LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester):
  • Semester I: 1-10 Juli
  • Semester II: 1-10 Januari tahun berikutnya
Pelaku Usaha Menengah dan Besar:
LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan):
  • Triwulan I: 1-10 April
  • Triwulan II: 1-10 Juli
  • Triwulan III: 1-10 Oktober
  • Triwulan IV: 1-10 Januari tahun berikutnya
LKPM tidak wajib bagi:
  • Pelaku usaha mikro
  • Pelaku usaha di bidang hulu migas
  • Pelaku usaha bidang perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

Lama Proses : 1-3 Hari Kerja
Biaya Jasa     : 
Rp. 1.000.000,- menjadi Rp. 550.000,/ Laporan untuk 3 KBLI (Hubungi Kami via WhatsApp)