Persyaratan LKPM:
- Akta pendirian dan SK Kemenkum
- Akta perubahan dan SK Kemenkum (Jika ada)
- NPWP perusahaan (note: pajak telah dilapor)
- NIB (berikut User OSS) & Email yg terdaftar di OSS
- KTP, No HP & Email penanggung jawab
Dokumen Yang Diurus
- Laporan LKPM
Note:
Jadwal Penyampaian LKPM:
Pelaku Usaha Kecil:
LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester):
- Semester I: 1-10 Juli
- Semester II: 1-10 Januari tahun berikutnya
Pelaku Usaha Menengah dan Besar:
LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan):
- Triwulan I: 1-10 April
- Triwulan II: 1-10 Juli
- Triwulan III: 1-10 Oktober
- Triwulan IV: 1-10 Januari tahun berikutnya
LKPM tidak wajib bagi:
- Pelaku usaha mikro
- Pelaku usaha di bidang hulu migas
- Pelaku usaha bidang perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.
Lama Proses : 1-3 Hari Kerja
Biaya Jasa : Rp. 1.000.000,- menjadi Rp. 550.000,/ Laporan untuk 3 KBLI (Hubungi Kami via WhatsApp)