Persyaratan
- NIB Perorangan:
- KTP dan NPWP Penanggung Jawab
- Nomor Telpon/ HP
- Share Lokasi Usaha dan Foto tampak depan.
- Bidang Usaha (sesuai KBLI 2025).
- NIB Badan Usaha:
- Akta dan SK Kemenkum,
- NPWP,
- Nomor Telpon/ HP perusahaan
- Share Lokasi Usaha dan Foto tampak depan. (Untuk Usaha Mikro)
- Peta Poligon dan Denah Kantor (Kami Bantu)
- Bidang Usaha (sesuai KBLI 2025).
Dokumen yang diurus:
- Email dan Akun OSS
- KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- SPPL (Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sertifikat Standar yang terbit otomatis (KBLI tertentu)
Lama Proses : 1 Hari Kerja
Biaya Jasa :
- NIB Perorangan Rp.
1.000.000,-menjadi Rp.500.000,- (1 s/d 5 KBLI) - NIB PT Perorangan Rp.
1.000.000,-menjadi Rp.500.000,- (1 s/d 5 KBLI) - NIB Badan Usaha Rp.
1.500.000,-menjadi Rp.750.000,- (1 s/d 5 KBLI) - Tambah per 1 KBLI Rp.
200.000,-menjadi Rp. 100.000,-
Informasi Selengkapnya (Hubungi Kami via WhatsApp)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM), dengan menggunakan sistem integritas Online Single Submission, NIB kini sudah mencakup berbagai izin usaha seperti Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Akses Kepabeanan, Angka Pengenal Impor Umum (API-U)/ Angka Pengenal Impor Produsen (API-P), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta izin lainnya yang terlampir dilampiran NIB.
%20(1).jpeg)