Persyaratan PT (PMA):
- Data para pemegang saham dan direksi (KTP/ paspor, NPWP, email, dan nomor HP),
- Modal dasar dan modal disetor,
- Komposisi Saham dan Susunan pengurus,
- Share Lokasi Usaha dan Foto tampak depan,
- Peta Poligon dan Denah Bangunan,(kami bantu)
- Email dan Nomor Telepon/ HP perusahaan,
- Bidang usaha (sesuai KBLI 2025)
Dokumen yang diurus:
- Izin Prinsip BKPM
- Akta Pendirian Perusahaan
- SK Kemenkum
- Akun Coretax
- NPWP Badan
- SKT NPWP Badan
- Akun OSS
- KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- SPPL (Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sertifikat Standar yang terbit otomatis (KBLI tertentu)
Lama Proses : 7-14 hari kerja (terhitung setelah tanda tangan akta minuta)
Biaya Jasa : Rp. 15.000.000,- menjadi Rp. 10.000.000,-
Informasi Selengkapnya (Hubungi Kami via WhatsApp)