Search Suggest

المشاركات

Jasa Pengurusan PERKUMPULAN


  Persyaratan PERKUMPULAN:

  1. Data para Pendiri minimal 2 orang (KTP/ paspor, NPWP, email, dan nomor HP),
  2. Modal para Sekutu,
  3. Susunan pengurus,
  4. Alamat Kantor, Share Lokasi Usaha dan Foto tampak depan,
  5. Peta Poligon dan Denah Bangunan,(kami bantu)
  6. Email dan Nomor Telepon/ HP perusahaan,
  7. Bidang usaha (sesuai KBLI 2025)

Dokumen yang diurus:

  • Akta Pendirian PERKUMPULAN
  • SKT Kemenkum
  • Akun Coretax
  • NPWP Badan
  • SKT NPWP Badan
  • Akun OSS
  • KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  • SPPL (Surat Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Sertifikat Standar yang terbit otomatis (KBLI tertentu)

Lama Proses : 7 hari kerja (terhitung setelah tanda tangan akta minuta)
Biaya Jasa     : Rp. 6.000.000,- menjadi 5.000.000,- 

Informasi Selengkapnya (Hubungi Kami via WhatsApp)